Salin Artikel

Setelah Buron, Penusuk Mantan Istri dan Balita Ditangkap Polisi

KENDAL, KOMPAS.com - DH (31), pelaku penusukan terhadap mantan istrinya RS, dan anaknya yang masih berusia 2 minggu ditangkap Satreskrim Polres Kendal Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) subuh.

Warga Desa Sumur Brangsong, Kendal, yang tinggal di perumahan Brangsong itu, ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah selama 1 minggu menjadi buron. 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat kami tangkap, anggota kami juga membawa surat penangkapannya,” kata Daniel, Senin.

Daniel mengatakan, pelaku beberapa hari ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. 

Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memdalami motif pelaku tega menusuk mantan istri dan anaknya.

"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," ujar Daniel.


Daniel menegaskan, DH menjadi buron polisi setelah ada laporan kejadian penusukan terhadap RS mantan istri pelaku dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu, Senin (23/5/2022) lalu.

Dari hasil pengakuan RS, peristiwa penusukan bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi.

Kedatangan pelaku berniat untuk mengajak rujuk. Namun, permintaan itu ditolak korban, dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.

Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban naik motor.

Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar, dan melakukan perbuatannya. Korban selamat dalam kejadian tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/174518978/setelah-buron-penusuk-mantan-istri-dan-balita-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke