JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara bersama tim Jatanras Polda Jateng meringkus dua pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan FR (30), pria Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Keduanya yaitu IS (31) dan MS (20), kakak beradik warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dua pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: 3 Penumpang Honda Jazz Putih di Bali Jadi Tersangka Pengeroyokan
"Ditangkap di rumah keluarganya," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022).
Menurut Warsono, IS adalah pelaku utama yang mengakhiri hidup FR usai menebas lehernya menggunakan parang di kawasan Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara pada Minggu (15/5/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya FR beserta rekan-rekannya baru saja pulang dari Kudus meramaikan pentas dangdut.
Namun di tengah perjalanan balik, FR dan tetangganya FD (27) serta SA (34) yang berboncengan mengendarai motor terlibat cekcok dengan massa dari pelaku yang nongkrong di Desa Bendanpete.
Ketiga korban yang sedang dalam pengaruh alkohol itu nekat menghampiri gerombolan pelaku hingga berujung pengeroyokan.
Saat itu ketiga korban yang kalah jumlah akhirnya melarikan diri berpencar meninggalkan motornya.
Baca juga: Berkas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Dilimpahkan ke Kejaksaan
SA dan FD berhasil kabur ke Desa Muryolobo meski dengan luka tembak senapan angin serta luka bacok. SA dan FD pun selamat, tapi FR yang berlari ke arah Pasar Gandu tewas di tangan IS. Motor korban pun rusak jadi sasaran amuk.
"Modus para pelaku tidak senang, ada orang yang diduga warga Desa Muryolobo menantang dan melempar botol kaca ke arah gerombolannya," kata Warsono.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tiga warga Desa Muryolobo tersebut.
Atas kejadian tersebut tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban ini mabuk usai dangdutan di Kudus dan pastinya masih ada pelaku lain yang belum kami amankan," pungkas Rozi.
Sebelumnya, FR (30), pria asal Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tewas dikeroyok dengan luka parah tebasan senjata tajam di leher di kawasan Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara pada Minggu (15/5/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB. Korban diketahui baru saja pulang dari menonton hiburan dangdut di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Video Viral Pengeroyokan Siswi di Alun-alun Semarang, Diselidiki Polisi