Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Pakai Ponsel Pribadi

Kompas.com - 25/05/2022, 16:11 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang dengan menggunakan ponsel pribadinya.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua wanita berinisial TA dan MS serta seorang laki-laki berinisial TN di sebuah ruko kawasan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

TA, MS, dan TN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil peneriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.

Baca juga: Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Ibu Rumah Tangga Jadi Kaki Tangan

"Modus operandinya tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu diletakan," jelas Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu saat memimpin ekspose pengungkapan kasus narkoba, Selasa (24/5/2022).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Tanjungpinang, hingga akhirnya menemukan pelaku F dan barang bukti ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan dunia luar.

"Terungkap karena koordinasi dengan pihak Lapas. Tanpa Lapas ini tidak bisa terungkap. Yang penting apakah kita bisa menemukan alat komunikasi, yang digunakan si Napi untuk berhubungan dengan rekan-rekannya di luar," terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Selasa (24/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, F berkomunikasi dengan jaringan narkobanya menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Napi (F) ini berhubungan intens dengan TA. Sementara (tersangka) yang laki-laki (TN) menyediakan ruko sebagai tempat penyimpanan narkoba milik napi. Keluar masuknya narkoba dikendalikan oleh napi F," ungkap Ronny.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II Tanjungpinang Jimmy Tumengkol menerangkan, narapidana yang memiliki alat komunikasi pribadi berarti telah melakukan pelanggaran berat.

Ilustrasi sabuSHUTTERSTOCK/busliq Ilustrasi sabu

"Kalau punya (ponsel) sendiri itu pelanggaran disiplin, masuk ke hukuman tindakan yang berat. Dapat di sel 2x6 hari (ditahan di dalam sel selama 12 hari), pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Bila diperlukan,  bisa dipindahkan ke Lapas yang lain," jelas Jimmy.

Jimmy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, baik terhadap oknum petugas maupun orang-orang yang memfasiltasi terjadinya pelanggaran, termasuk masuknya alat komunikasi pribadi narapidana.

Baca juga: Terpidana 33 Tahun Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring Bengkulu

"Tidak akan menoleransi pelanggaran tata tertib di Lapas Kelas II Tanjungpinang," tegas Jimmy.

Jimmy mengatakan, penghuni Lapas dapat melakukan komunikasi dengan orang yang ada di luar Lapas dengan alat komunikasi yang sudah disediakan.

"Napi punya hak komunikasi. Ada alat komunikasi yang nomor teleponnya terdaftar, tapi diawasi. Disediakan dalam waktu yang terbatas," jelas Jimmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com