SERANG, KOMPAS.com - Yusro, mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena menggunakan dana desa tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 695 juta.
Dana desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk menikahi dua istri mudanya di waktu berbeda.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Slamet Widodo, Yusro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Yusro dinyatakan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 582 Juta, Mantan Kades di Bengkayang Terancam Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang, Rabu (25/5/2022).
Selain pidana badan, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta.
Jika terdakwa Yusro tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara," ujar Slamet.
Sebelum menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tipikor, merugikan keuangan negara Desa Kepandean.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.