Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Ini Kata Kalapas Bentiring

Kompas.com - 23/03/2022, 18:30 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap YN, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Klas IIA, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (19/3/2022). YN diduga terlibat mengatur penjualan narkotika dari dalam penjara.

YN merupakan warga binaan yang menjalani 3 putusan pengadilan dengan kasus narkotika. Akumulasi 3 putusan itu, membuat YN harus mendekam di penjara selama 33 tahun.

Penangkapan YN bermula dari ditangkapnya kurir sabu RE di Jalan Lintas Bengkulu-Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti 800 gram sabu beberapa waktu lalu.

Pengakuan RE pada BNNP Bengkulu, penjualan sabu diatur oleh YN dari Lapas Bentiring.

Baca juga: Terpidana 33 Tahun Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring Bengkulu

Kepala Lapas (Kalapas) Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto menjelaskan, terungkapnya keterlibatan YN dalam mengatur bisnis sabu berkat sinergitas BNNP Bengkulu dan pihak Lapas Bentiring.

Meski demikian, ia mengaku terkejut saat mengetahui bahwa YN masih terlibat dalam bisnis narkotika.

"YN ini terpidana 3 vonis pengadilan kasus narkotika akumulasi hukuman yang harus dijalaninya 33 tahun. Selama menjalani masa binaan dia dikenal normal rajin beribadah tidak pernah melanggar tata-tertib Lapas. Saya terkejut mengetahui ia masih terlibat. Selama ini prilakunya normal," ujar Ade Kusmanto, Rabu (23/3/2022).

Ia menyebutkan, ada 6 napi narkotika tipe high risk yang selalu dipantau secara ketat di Lapas Bentiring, salah satunya YN.

Menurut Ade, selama pemantauan tidak ada indikasi perilaku menyimpang yang dilakukan YN.

Ade mengaku, tidak mengetahui pasti apa pemicu YN mengatur penjualan narkotika dari balik jeruji besi itu.

"Bisa jadi ada tekanan psikologis dan tekanan kebutuhan ekonomi. Kita menyadari menjalani hukuman seperti YN 33 tahun penjara cukup membuat mental dan psikologisnya naik turun mungkin saat mentalnya menurun membuatnya nekat menjual narkotika. Atau juga faktor ekonomi. Namun semua itu masih kami dalami," jelasnya.

"Kemungkinan ada rasa frustrasi 33 jalani hukuman tahun itu bukan waktu yang sedikit mungkin itu membuat psikologisnya naik turun. Terlebih usianya sekarsng sekitar 50 tahun," ujarnya.

RE, kuris paket sabu 800 gram dari Jambi ke Bengkulu ditangkap BNNP Bengkulu. Penangkapan RE mengungkap bandar narkoba yang ternyata ada di dalam penjara.Dok. BNNP Bengkulu RE, kuris paket sabu 800 gram dari Jambi ke Bengkulu ditangkap BNNP Bengkulu. Penangkapan RE mengungkap bandar narkoba yang ternyata ada di dalam penjara.

Saat ini YN menjalani hukuman tata tertib Lapas ia di tempatkan di sel khusus karena melanggar tertangkap memiliki dua unit ponsel saat digeledah.

"Jadi saat koordinasi dari BNN kami langsung menggeledah kamar tahanan YN ditemukan juga dua unit Ponsel," ungkap dia.

Rehab napi narkotika

Selain memantau dan mendampingi narapidana narkotika Lapas Bentiring juga menyediakan layanan rehab sejumlah kegiatan disediakan seperti keagamaan, konsultasi, kegiatan ekonomi dan banyak lainnya.

Kemajuan program rehab napi narkotika disebut Ade cukup berhasil sejumlah peserta mengaku terbebas dari ketergantungan narkotika bahkan secara berani para napi narkotika siap dicek urin kapan pun oleh BNN.

Baca juga: Seorang Napi di Palembang Diduga Kendalikan Peredaran 10 Kg Sabu dari Lapas

"Banyak napi sudah lepas dari ketergantungan, kadang mereka siap dilakukan cek urin secara mendadak oleh BNN kapan saja menandakan mereka sudah bebas," kata Ade.

Dijelaskan Ade, kehidupan dalam lapas cukup kompleks namun pihaknya terus membina secara rutin mengarahkan agar warga binaan bisa menemukan jalan yang baik.

"Ada banyak kegiatan kita tawarkan untuk warga binaan mulai keagamaan hingga mengasah skil bertukang, mengelas dan lainnya. Ini menunjang kegiatan semua warga binaan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com