Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari: Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang Bisa Bertambah

Kompas.com - 19/05/2022, 17:36 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Banten, Freddy Simanjuntak menyampaikan tidak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lainnya dari kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020.

Meski begitu, Freddy mengatakan penyidik masih fokus mendalami dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang YW dan DS dari pihak CV GPM selaku pelaksana pekerjaan.

"Untuk sementara ini tim penyidik baru menetapkan dua tersangka, kami masih mendalami terus. Sampai saat ini baru dua tersangka," kata Freddy kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Kepala Disparpora Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi IKM, Wali Kota Serang: Turut Prihatin

Namun, lanjut Freddy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru dari hasil penyidikan.

"Tergantung pada perkembangan dari pada penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," ujar Freddy.

Sebelumnya, Freddy menyebut YW saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengawasan.

Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi IKM Rp 5,3 Miliar

Akibatnya, kata Freddy terjadi kerugiaan keuangan negara dari pekerjaan revitalisasi IKM yang berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 800 juta

"PPK seharusnya mengendalikan pekerjaan tapi tersangka YW tidak dilaksanakan (pengawaan dan pengendalian), dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekira Rp 800 juta," ujar Freddy.

Sementara DS, selaku pelaksana pekerjaan diduga telah melakukan markup harga barang dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Kini, keduanya dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com