Salin Artikel

Kajari: Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang Bisa Bertambah

Meski begitu, Freddy mengatakan penyidik masih fokus mendalami dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang YW dan DS dari pihak CV GPM selaku pelaksana pekerjaan.

"Untuk sementara ini tim penyidik baru menetapkan dua tersangka, kami masih mendalami terus. Sampai saat ini baru dua tersangka," kata Freddy kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Namun, lanjut Freddy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru dari hasil penyidikan.

"Tergantung pada perkembangan dari pada penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," ujar Freddy.

Sebelumnya, Freddy menyebut YW saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengawasan.

Akibatnya, kata Freddy terjadi kerugiaan keuangan negara dari pekerjaan revitalisasi IKM yang berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 800 juta

"PPK seharusnya mengendalikan pekerjaan tapi tersangka YW tidak dilaksanakan (pengawaan dan pengendalian), dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekira Rp 800 juta," ujar Freddy.

Sementara DS, selaku pelaksana pekerjaan diduga telah melakukan markup harga barang dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Kini, keduanya dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/173641878/kajari-tersangka-kasus-korupsi-revitalisasi-ikm-kota-serang-bisa-bertambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke