Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PMK, Ini 2 Syarat Seberangkan Sapi ke Kepulauan Riau

Kompas.com - 17/05/2022, 18:33 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah daerah berdampak pada ketersediaan sapi di daerah lain, termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk mencegah PMK, Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang memberi dua syarat agar sapi dari luar daerah bisa masuk Kepri.

Dari hasil monitoring sapi oleh Balai Karantina Pertanian, jumlah sapi yang ada di Kepri saat ini sekitar 28.000 ekor. 1.590 ekor sapi ada di Tanjungpinang dan Bintan dan 4.000 sapi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diberitakan sebelumnya, kebutuhan sapi di Tanjungpinang dan Bintang masih kurang hingga Idul Adha.

Baca juga: Dampak Wabah PMK, Stok Hewan Kurban di Tanjungpinang Kurang

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait ketersediaan jumlah sapi apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Apakah merasa cukup atau kurang (hingga Idul Adha), nanti Provinsi yang menentukan. Kalau (sapi) itu masih kurang, harus dimasukan dari daerah yang memenuhi syarat. Karena kalau tidak (ada distribusi) akan merugikan Kepri," kata Raden dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/5/2022) malam.

Raden memastikan, saat ini belum ditemukan kasus PMK di Provinsi Kepri. Namun upaya pencegahan harus dilakukan agar penyakit yang disebabkan virus itu tidak merebak.

"Saat ini Tanjungpinang, Bintan, Anambas. dan seluruh Kepri masih bebas PMK," sebut Raden.

Beberapa waktu lalu, beberapa truk pembawa sapi yang seharusnya diseberangkan dari Kuala Tungkal, Jambi, menuju Kepri terpaksa kembali ke Lampung.

Terkait hal ini, Raden menyebut bahwa sapi-sapi yang dikembalikan ke daerah asal tidak memenuhi syarat untuk dikirim.

Dijelaskan Raden, untuk mencegah penyebaran PMK, sapi yang masuk ke Kepri harus memenuhi dua syarat, yakni:

  • Sapi harus berasal dari kabupaten atau kota yang belum tertular atau bebas dari PMK.
  • Sapi harus menjalani karantina selama 14 hari dan dibuktikan dengan sertifikasi dari Balai Karantina Pertanian.

Baca juga: Kasus PMK di Aceh Tamiang Bertambah, Polisi Putar Balik Mobil Pengangkut Sapi

"Dikarantina karena karena gejala PMK akan muncul dalam empat belas hari. Kalau sapi kena bisa menyebarkan ke kabupaten kota yang masih bebas," tambah dia.

Meskipun tidak berbahaya terhadap manusia, namun PMK sangat berbahaya bagi hewan.

"Karena sapi yang tertular akan alami lepuh di mulut, lidah, kuku, bisa luka, pincang fan lumpuh. Selanjutnya sapi itu tidak produktif sama sekali. Kalau untuk sapi perah, susunya akan turun drastis. Ini akan sangt merugikan," terang Raden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com