Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ibu Bunuh Anak Kandungnya di Hotel Semarang karena Terlilit Utang

Kompas.com - 11/05/2022, 20:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Motif ibu membunuh anak kandungnya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terungkap.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bernama Riska (35) tega membunuh anaknya karena terlilit utang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Riska membawa kabur anaknya dari suaminya karena terjerat utang tanpa sepengetahuan suaminya.

Baca juga: Ibu di Semarang Diduga Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Tahun di Hotel

"Dia terlilit utang tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022).

Dia menjelaskan, pelaku membunuh anaknya menggunakan bantal saat tertidur lelap. Korban berinisial HA masih berusia 3 tahun 7 bulan.

Ibu dan anak tersebut datang untuk menginap satu malam di kamar hotel pada Senin (9/5/2022). Sehari setelahnya, pihak hotel tidak mendapat konfirmasi perpanjangan waktu menginap.

"Peristiwa tersebut dapat diungkap seusai pihak hotel membuka paksa kamar nomor 229 lantaran waktu menginap telah selesai," paparnya.

Saat petugas datang, HA diketahui telah tewas. Sementara, pelaku bersama ditemukan terbaring dalam keadaan hendak bunuh diri.

Irwan menuturkan, korban waktu itu dibunuh sambil memegang mobil mainannya.

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak, Akademisi IPB: Ini 6 Faktor Penyebabnya

Setelah mengetahui anaknya tak bernyawa, pelaku berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun yang ada di kamar hotel.

"Dibunuh setelah mendapatkan telepon dari resepsionis, kurang lebih pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Dia menyebut, sebelum membunuh anaknya pelaku sempat mencari cara untuk melakukan bunuh diri melalui beberapa sumber di internet.

"Namun dia tak berniat menghilangkan nyawa anaknya. Dia hanya spontan,"imbunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman pemajara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Soal Calon Menteri Kabinet, Gibran: Keputusan Presiden Terpilih

Regional
Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Lari dari Dinas, 4 Anggota Polresta Ambon Dipecat tidak Hormat

Regional
Cerita Bataona, dari Jurnalis 'Terpanggil' Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Cerita Bataona, dari Jurnalis "Terpanggil" Jadi Relawan Tagana di NTT Selama 16 Tahun

Regional
Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com