Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Lebaran, 12 Narapidana di Kepri Kembali Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 03/05/2022, 17:24 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Keberkahan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dirasakan 12 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Para narapidana tersebut dapat kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Dari 12 orang yang mendapat remisi khusus tersebut, satu narapida telah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Batam. Sementara 11 narapidana lainnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.

Baca juga: 6.925 Napi di Banten Dapat Remisi Lebaran, 36 Orang Langsung Bebas

"Ada 12 orang di RK 2," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri, Selasa (3/5/2022).

Untuk keseluruhan, jumlah narapidana di Provinsi Kepri yang mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 2.927 orang.

Para narapidana tersebut tengah menjalani hukuman di sembilan UPT Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas Perempuan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Provinsi Kepri.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kepri, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 332 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 948 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 454 orang.

Kemudian LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang dan Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 37 orang.

Lalu Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 129 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 551 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 309 orang.

Baca juga: 6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

Sebelumnya pihak Lapas, LPKA, LPP ataupun Rutan mengajukan nama-nama narapidana ke Kemenkumham. Selanjutnya Kemenkumham menyetujui nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat-syarat untuk memperoleh RK Hari Raya Idul Fitri tersebut di antaranya adalah:

  • Narapidana beragama Islam,
  • Berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin narapidana,
  • Telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dewasa dan 3 bulan bagi narapidana anak
  • Aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran RK yang diperoleh juga tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalani narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com