Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

Kompas.com - 03/05/2022, 11:04 WIB
Idon Tanjung,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 6.771 orang narapidana di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rinciannya, 6.740 mendapatkan remisi khusus I, yakni berupa pengurangan masa tahanan biasa dan 31 orang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi khusus II, 10 orang di antaranya adalah yang terjerat kasus korupsi.

"Dari 6.771 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan warga binaan kasus narkoba. Sedangkan warga binaan kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja," ujar Jahari dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Mereka yang Mati Sebelum Diadili...

Dalam pemberian remisi khusus ini, Jahari memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.

Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini. Apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," ujar Jahari.

Jahari melanjutkan, jumlah narapidana di Riau saat ini sebanyak 13.403 orang. Padahal, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang.

Artinya, telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi salah satu solusi dari kelebihan kapasitas yang tengah terjadi.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragama Islam pada setiap Lebaran.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Di antaranya, harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.

Baca juga: Jual Beli Lapak Napi di Balik Jeruji...

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II di mana warga binaan bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Besaran RK keagamaan sendiri adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, serta maksimal didapat adalah 2 bulan.

Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com