PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 6.771 orang narapidana di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rinciannya, 6.740 mendapatkan remisi khusus I, yakni berupa pengurangan masa tahanan biasa dan 31 orang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi khusus II, 10 orang di antaranya adalah yang terjerat kasus korupsi.
"Dari 6.771 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan warga binaan kasus narkoba. Sedangkan warga binaan kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja," ujar Jahari dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).
Dalam pemberian remisi khusus ini, Jahari memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.
Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini. Apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," ujar Jahari.
Jahari melanjutkan, jumlah narapidana di Riau saat ini sebanyak 13.403 orang. Padahal, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang.
Artinya, telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi salah satu solusi dari kelebihan kapasitas yang tengah terjadi.
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragama Islam pada setiap Lebaran.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Di antaranya, harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II di mana warga binaan bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Besaran RK keagamaan sendiri adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, serta maksimal didapat adalah 2 bulan.
Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
https://regional.kompas.com/read/2022/05/03/110409878/6771-napi-di-riau-terima-remisi-10-di-antaranya-koruptor