KOMPAS.com-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tengah dalam persiapan. Hak suara masyarakat sangat dinanti untuk memilih para pemimpin daerah.
Menjelang pemilihan pasti banyak mendengar istilah DPT, DPTb, dan sebagainya.
Sebagian masyarakat akan bertanya-tanya apa kepanjangan DPT dan DPTb? Lalu apa beda DPT dan DPTb?
Berikut ini arti DPT dan DPTb dan perbedaannya.
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang merupakan data data Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman E-KTP.
Selanjutnya, DPT akan mendapat form model A.4-KPU untuk digunakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili yang ditetapkan oleh KPU/KPI Kabupaten/Kota.
Daftar Pemilih Tambahan disingkat DPTb, yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
DPT merupakan pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan.
Baca juga: Putusan MK, Penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Sah
Sedangkan, DPTb adalah pemilih tetap yang tidak menggunakan hak pilih di TPS di tempat bersangkutan, melainkan karena suatu keadaan mereka menggunakan TPS lain.
Sumber:
data.ntbprov.go.id
jdih.kpu.go.id