Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Mencoret Ratusan WNA yang Masuk DPT

Kompas.com - 09/03/2019, 15:34 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sudah mencoret 101 WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019.

"Sudah kami coret, sampai hari ini kami sudah mencoret 101 orang WNA masuk DPT yang tersebar di 17 provinsi," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Ilham Saputra, saat ditemui di sela simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara pemilu Tahun 2019, di Dusun Kembang Putihan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, Sabtu (9/3/2019).

Baca juga: Diduga Gabung Unjuk Rasa, WNA Asal Jerman Ditahan Imigrasi

Menurut dia, WNA masuk DPT karena sudah bekerja di Indonesia, dan menikah. Pihaknya akan kembali mencoret jika ada WNA masuk DPT.

Dengan permasalahan ini diharapkan tidak menjadi ajang saling menyalahkan antar-pihak.

"Jangan kemudian kita cari-cari kesalahan, siapa yang jadi persoalan. Karena ada hal-hal yang tidak perlu ditarik lagi ke belakang lagi, yang pasti kalau ada lagi akan kami coret," kata dia.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan, pihaknya menemukan 8 WNA masuk DPT.

Dari jumlah itu, pihaknya sudah mencoret 7 WNA, sementara 1 orang tidak masuk DPT.

Baca juga: KPU Sumatera Barat Temukan Tiga WNA Masuk DPT

 

"Dari 8 itu kan 4 di Banguntapan, 3 di Kasihan dan 1 di Kretek. Dari penelusuran PPK, ternyata yang 1 di Kasihan itu NIK-nya ganda dan tidak terdaftar dalam DPT maupun TPS," kata dia.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan, pihaknya juga mencoret 1 WNA dari DPT. Selain itu, KPU juga melakukan pencoretan terhadap pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Iya, Joan Marie itu sudah diklarifikasi dan memang terbukti WNA. Dan dia sudah kembali ke New York," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com