Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Presiden Jokowi dalam Sidang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950

Kompas.com - 27/04/2022, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menolak eksepsi Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan dalam kasus utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.

Dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (27/4/2022), majelis hakim yang diketuai Ferry Hardiansyah membacakan keputusan sela.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mengadili dengan menyatakan menolak eksepsi tergugat I yaitu Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat DPR RI.

"Menyatakan menolak eksepsi tergugat I, tergugat II serta turut tergugat," kata Ferry Hardiansyah membacakan putusan sela.

Baca juga: [POPULER REGIONAL] Jokowi Digugat Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M | 3 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Gome

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sebelum mengetok palu, majelis hakim membacakan pertimbangan bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan PN Padang tidak berwenang mengadili secara absolut dinyatakan ditolak.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 18 Mei 2022 dengan agenda penyerahan bukti dari penggugat," kata Ferry.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padang agar menolak gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik dalam perkara utang tahun 1950.

"Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Presiden RI, Khaidir dalam jawaban tertulis duplik tergugat I, di persidangan PN Padang, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: PPKM Level 3, Tempat Wisata di Pamekasan Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran

Khaidir dalam eksepsinya juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi tergugat I untuk seluruhnya.

Dalam jawabannya, Khaidir menyebutkan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Presiden Indonesia berdomisili di Jakarta.

"Maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Khaidir.

Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Menurut kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Baca juga: Puan Resmikan The New Kemukus: Kawasan Prostusi dan Pesugihan, Kini Jadi Wisata Keluarga

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com