Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Gubernur Babel

Kompas.com - 25/04/2022, 22:55 WIB
Heru Dahnur ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng sawit yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya kebijakan itu resmi dimulai Kamis (28/4/2022) mendatang.

Menurut Erzaldi, keputusan presiden sangat tepat karena Indonesia sebagai lumbung Crude Palm Oil (CPO), tetapi mengantre untuk mendapat minyak goreng.

"Keputusan presiden ini semata-mata demi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kedaulatan pangan, khususnya minyak goreng. Siapa pun pemimpinnya pasti akan melakukan hal yang sama," kata Erzaldi saat rapat koordinasi di Bangka, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Begini Kata Ekonom

Erzaldi menuturkan, sebagai tindak lanjut larangan ekspor, pihaknya sengaja memanggil para perwakilan perusahaan sawit di Bangka Belitung.

Melalui rapat koordinasi tersebut perusahaan pengelolaan perkebunan sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Babel diminta mendukung langkah pemerintah.

Pasalnya perkebunan sawit adalah sektor perkebunan yang paling luas di Bumi Serumpun Sebalai, dan notabene komoditi sawit ini merupakan bahan utama pembuatan minyak goreng.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Respon Pengusaha Kelapa Sawit

Gubernur menyarankan GAPKI Babel untuk membuat surat kepadanya tentang kondisi yang terjadi, dan menyertakan janji akan mematuhi kebijakan pemerintah, serta apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Surat tersebut akan ia teruskan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

"Tentunya ada jalan keluar. Ketika tidak ada lagi antrean minyak goreng dan harga minyak goreng ideal, Insyaallah itu yang diharapkan oleh pemerintah," ujar Erzaldi.

Gubernur juga berharap kepada perusahaan untuk menyiapkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain dukungan untuk kebijakan pemerintah itu, perusahaan perkebunan sawit juga diharapkan dapat mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel berupa integrasi sapi-sawitnya.

"Untuk membeli minyak goreng kita bagikan kepada masyarakat dengan harga murah, sambil menunggu (kebijakan terbaru). Tanpa dukungan kita semua program ini tidak akan terwujud," katanya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 mendatang.

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng itu diambil berdasarkan hasil rapat mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat jelang Lebaran 2022, terutama mengenai ketersediaan minyak goreng di Indonesia.

Keputusan ini diambil guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (24/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com