Salin Artikel

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Presiden Jokowi dalam Sidang Gugatan Utang Pemerintah Tahun 1950

PADANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menolak eksepsi Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan dalam kasus utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.

Dalam sidang lanjutan di PN Padang, Rabu (27/4/2022), majelis hakim yang diketuai Ferry Hardiansyah membacakan keputusan sela.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mengadili dengan menyatakan menolak eksepsi tergugat I yaitu Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat DPR RI.

"Menyatakan menolak eksepsi tergugat I, tergugat II serta turut tergugat," kata Ferry Hardiansyah membacakan putusan sela.

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sebelum mengetok palu, majelis hakim membacakan pertimbangan bahwa eksepsi tergugat yang menyatakan PN Padang tidak berwenang mengadili secara absolut dinyatakan ditolak.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 18 Mei 2022 dengan agenda penyerahan bukti dari penggugat," kata Ferry.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padang agar menolak gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik dalam perkara utang tahun 1950.

"Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Presiden RI, Khaidir dalam jawaban tertulis duplik tergugat I, di persidangan PN Padang, Rabu (6/4/2022).

Khaidir dalam eksepsinya juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi tergugat I untuk seluruhnya.

Dalam jawabannya, Khaidir menyebutkan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Presiden Indonesia berdomisili di Jakarta.

"Maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Khaidir.

Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Menurut kuasa hukum Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/164612778/putusan-sela-hakim-tolak-eksepsi-presiden-jokowi-dalam-sidang-gugatan-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke