LAMPUNG, KOMPAS.com - Terungkapnya kasus mafia tanah kawasan Hutan Register 40 di Lampung Selatan mengejutkan anggota dewan.
Komplotan mafia tanah mengaku bisa mengubah status kawasan hutan menjadi hak milik warga di enam desa di Lampung Selatan.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, praktek kasus mafia tanah dengan latar belakang pengubahan status hutan register itu sangar mengejutkan.
Menurutnya, lahan apapun yang berada di dalam kawasan hutan register tidak bisa diklaim menjadi hak milik masyarakat.
Baca juga: Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung
"Status hutan register adalah milik negara," kata Sudin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).
Karena itu Sudin meminta masyarakat menyadari bahwa klaim ataupun pengubahan status hutan register ini tidak mungkin bisa dilakukan.
"Masyarakat harus tahu bahwa lahan yang berada di kawasan hutan register atau hutan lindung itu tidak bisa dijadikan hak milik," kata Sudin.
Sudin menambahkan, Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan kelautan mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah kawasan hutan register tersebut.
Namun Sudin mengingatkan agar kasus tersebut diusut secara tuntas, terlebih kasus ini adalah permainan mafia tanah dengan objek lahan milik negara.
"Kami minta agar kepolisian mengusut tuntas masalah ini, siapa yang back up siapa yang bermain-main di belakangnya," kata Sudin.
Diberitakan sebelumnya, komplotan mafia tanah ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga di enam desa di Lampung Selatan.
Komplotan ini mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40.
Kasubdit II Harta Benda (Harda) AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan ini terdiri dari tiga orang.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Langkat, Dua Kantor BPN Digeledah
Selain itu, Dodon mengatakan dari hasil penyidikan diketahui wilayah administrasi keenam desa itu sempat dilakukan pengecekan titik koordinat oleh AHA, yang diduga pegawai di Dinas Kehutanan.
"Sempat dicek titik koordinatnya oleh AHA, yang belum diketahui keberadaannya saat ini, dengan maksud agar titik koordinat itu dapat diajukan untuk ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung," kata Dodon.
Setelah pengecekan titik koordinat selesai, lalu dibuatkan surat permohonan telaah dengan disaksikan oleh DAW, seorang PNS di KLHK.
"Di surat permohonan itu, semua titik koordinat yang telah ditelaah disebut bukan kawasan hutan," kata Dodon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.