Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Balikpapan Cium Dugaan Kartel Minyak Goreng di Kaltim, Panggil Sembilan Saksi

Kompas.com - 20/04/2022, 22:35 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan mencium adanya dugaan kartel atau pengaturah harga minyak goreng dan minyak curah di wilayah Kalimantan Timur.

Tidak hanya itu, KPPU juga menduga terjadi sejumlah pelanggaran terkait kasus minyak goreng tersebut.

Baca juga: Demo di Kantor Gubernur Jateng, Mahasiswa Tuntut Kartel Minyak Goreng Diusut

Menyikapi hal tersebut, KPPU Balikpapan telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

"Penyelidikan ini sudah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat atau dokumen yang dibutuhkan," kata Kepala KPPU Balikpapan, Manaek Pasaribu kepada Kompas.com pada Rabu (20/4/2022).

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPPU menduga telah terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus minyak goreng ini.

Yakni dugaan penetapan harga secara bersamaan, pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Dalam penyelidikan pertama di bulan April ini, KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh diantaranya mangkir dari panggilan penyelidikan. Termasuk empat produsen yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

"Jadi tim investigasi KPPU akan mengagendakan panggilan ulang kepada mereka untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," tuturnya.

Manaek mengatakan pihaknya masih akan memanggil 10 pihak lainnya yang terdiri dari perusahaan pengemasan, produsen, hingga distributor untuk menggali alat bukti.

Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

"Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," tandasnya.

Baca juga: KPPU Temukan Bukti Adanya Dugaan Kartel Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com