PALEMBANG, KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN akan dicairkan pada H-7 Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palenbang Ratu Dewa mengatakan, anggaran THR pegawai Pemkot Palembang untuk tahun ini adalah sebesar Rp 64 miliar dengan rincian total Rp 52 miliar bagi ASN dan Rp 12 miliar untuk honorer maupun non-ASN.
"Untuk THR paling lambat H-7 lebaran sudah cair. Namun, untuk gaji ke-13 dan tukin (Tunjangan Kinerja) diberikan secara bertahap setelah lebaran," kata Dewa, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Warga Palembang Bisa Vaksin di Bandara, Stasiun, dan Terminal
Dewa menerangkan, pemberian THR, gaji ke-13 dan tukin setelah lebaran sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN.
Bahkan, pencarian gaji ke-13 dan tukin diperkirakan baru bisa dicairkan pada Juni sampai Juli 2022 mendatang.
"Sisitem pembayarannya beda, setelah lebaran baru bisa diberikan. Namun kita tetap diusahakan sebelum lebaran," ujarnya.
Baca juga: Di Palembang, Harga Cabai hingga Daging Sapi Mulai Naik Menjelang Lebaran
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain menjelaskan, Rp 64 miliar uang THR itu diperuntukkan kepada 15.000 orang ASN dan 4.000 orang non-ASN.
Menurut Zulkarnain, Berdasarkan regulasi Peraturan Pemeritah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, pemberian THR itu dilakukan paling cepat adalah di H-10 lebaran.
"Sekarang sedang dalam proses penyusunan, selambat-lambatnya THR ini turun H-7 lebaran," jelas Zulkarnain.
Ia mengungkapkan, tak diberikannnya gaji ke-13 dan tukin secara bersamaan saat menerima THR dikarenakan sumber dana yang berbeda.
Sebab, untuk THR sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan, tukin dan gaji ke-13 adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dana itu pun mencapai Rp 17 miliar.
"Karena asal dananya berbeda, nanti diberikan secara bertahap," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.