PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang juru parkir di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan polisi akibat memungut tarif parkir di atas ketentuan yang ditetapkan.
Hal itu menyusul maraknya pemungutan tarif parkir hingga dua kali lipat di sejumlah tempat pada momentum menjelang lebaran ini.
Baca juga: Jadi Tukang Parkir Dadakan, Dedi Mulyadi Bedebat dengan Juru Parkir Liar di Pasar
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, juru parkir tersebut diamankan di sekitar Pasar Wage Purwokerto, Minggu (17/4/2022).
"Sudah kemarin, sudah kami amankan satu orang di Polsek Purwokerto Timur," kata Agus kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Meski demikian, yang bersangkutan hanya diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menurut Agus, memungut tarif parkir di atas ketentuan yang ditetapkan masuk kategori pungutan liar (pungli).
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.
Namun pada kenyataannya, di lapangan ada oknum yang memungut tarif parkir sepeda motor hingga Rp 2.000.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mendapati hal demikian agar tidak memberikannya, karena menarik tarif di luar tarif itu pelanggaran masuknya pungli," jelas Agus.
Baca juga: Jadi Juru Parkir di Pasar, Dedi Mulyadi Temukan Kebocoran Pendapatan Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.