Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setor Pendapatan ke Khas Daerah, 78 Juru Parkir di Pangkalpinang Diberhentikan

Kompas.com - 15/03/2022, 20:42 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 78 juru parkir (jukir) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dihapus dari daftar resmi Dinas Perhubungan karena tidak menyetorkan pendapatan ke khas daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Dinas Perhubungan Pangkalpinang Welly A Riduan mengatakan, koreksi telah dilakukan dari tahun ke tahun terkait jasa parkir.

Hasilnya, dari 450 jukir yang pernah tercatat resmi, kini hanya tersisa sebanyak 372 orang.

Baca juga: Anak 11 Tahun Disilet di Sekujur Tubuh, Dipaksa Ibu Kandung Cari Uang Jadi Juru Parkir

"Ada sekitar 78 orang bukan lagi resmi dari Pemkot Pangkalpinang. Jika masih ditemukan artinya ilegal," kata Welly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Welly menuturkan, pemkot terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas jasa parkir di Pangkalpinang.

Sektor perparkiran menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Saat ini ada dua kantong utama yakni Pasar Pagi dan Pantai Pasir Padi. Selanjutnya semua aktivitas di pinggir jalan juga akan ditingkatkan potensinya," ujar Welly.

Dinas Perhubungan, kata Welly juga menyiapkan tim survei guna mengalkulasi pendapatan d setiap titik parkir.

Perkiraan saat ini, setiap jukir bisa menghasilkan uang jasa sekitar Rp 70.000 per hari.

Baca juga: Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000

"Bagi jukir yang resmi saat ini jangan sampai mengakali pendapatan daerah, karena dinas juga melakukan pendataan. Mereka juga diberi fasilitas topi dan rompi," pesan Welly.

Pada 2021 realisasi jasa parkir pinggir jalan di Pangkalpinang sekitar Rp 1 miliar.

Sektor perparkiran didukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021. Bagi kendaraan roda dua tarif parkir Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com