KOMPAS.com - Setiap tahun, besaran zakat ftrah yang dikeluaran pada bulan Ramadhan bisa berubah dan berbeda antara daerah satu dengan yang lain.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang memberikan informasi terbaru mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Kalimantan Selatan
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Kabupaten Jombang menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Padang
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Kabupaten Jombang juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Bukittinggi
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara 8 golongan mustahik atau penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.