KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) nekat hendak bekerja ke Australia melalui jalur ilegal.
Namun, sebelum menginjakan kaki di negeri Kanguru, mereka keburu dibekuk aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diamankan di Pelabuhan Ojek Tenau Kota Kupang.
Baca juga: Polisi Periksa Calo dan 6 Calon Pekerja Asal NTT yang Diamankan Saat Hendak ke Malaysia
Selain mengamankan 26 orang tersebut, polisi juga menangkap pria asal Bali berinisial S, yang membantu menyelundupkan mereka.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja mengatakan, 26 warga Indonesia dari enam provinsi itu akan bekerja di Australia karena upah besar.
"Mereka dijanjikan akan bekerja di perkebunan Australia dengan gaji per bulan Rp 30 juta," ungkap Nyoman, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Balita di Kupang Tewas Terjatuh ke Sumur 18 Meter Saat Ibu Pergi ke Pasar
Nyoman menuturkan, para calon Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ini, awalnya berangkat dari daerah mereka masing-masing untuk berkumpul di Kota Kupang.
Setelah semua sudah lengkap, mereka lalu mendatangi Palabuhan Ojek Tenau.
Saat tiba di Pelabuhan, para PMI melihat ukuran kapal kecil, sehingga mereka membatalkan perjalanan.
Baca juga: Keroyok Warga hingga Tewas, 3 Mahasiswa di Kupang Ditangkap