Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Papua Resmi Serahkan Aspirasi Penolakan dan Penerimaan DOB ke Baleg DPR RI

Kompas.com - 13/04/2022, 20:59 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Provinsi Papua secara resmi telah menyerahkan aspirasi masyarakat Papua, terkait penolakan dan penerimaan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan, pihaknya menyerahkan langsung aspirasi tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI pada pukul 15.00 WIB.

Menurut Rumbairusy, pada 8 April lalu pihaknya dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua telah membahas beberapa hal, salah satunya menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk terkait dengan DOB di Papua.

Baca juga: Demo Tolak DOB di Jayapura, Sejumlah Toko Tutup, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

“Kita tahu ada berbagai demonstrasi. Ada yang datang ke DPR dan diterima di komisi terkait serta ada juga yang di pimpinan. Akhirnya kita sepakat untuk meneruskan aspirasi ini ke DPR RI,” kata Rumbairusy kepada Kompas.com,saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/04/2022).

Kata Rumbairusy, aspirasi DOB Papua yang diteruskan ini tentunya bukan hanya aspirasi masyarakat yang menolak DOB, tetapi juga aspirasi dari masyarakat yang menerima DOB di Papua.

“Tadi kita sudah meneruskan aspirasi yang masuk itu. Kita tidak mengurangi atau menambah dan lain sebagainya. Aspirasi kita bawa seutuhnya seperti yang disampaikan. Kita cuma rapikan seperti dijilid dan diteruskan kepada DPR RI,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah aspirasi yang diserahkan ke Badan legislasi DPR RI lebih banyak aspirasi yang menolak DOB di Papua.

Meski ada sejumlah pihak yang menerima DOB, seperti dari Papua Selatan, Tabi dan Saireri.

Baca juga: RUU Pemekaran Provinsi di Papua Disetujui, Ketua Tim PPS Tolak Usulan Nama Provinsi Anim Ha

“Bukan yang menolak, sehingga kalau ada judul bilang menyerahkan aspirasi yang menolak saja saya pikir tidak. Yang menerima juga kita serahkan,” tegasnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan dan diterima oleh Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri oleh beberapa Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Yan P. Mandenas.

Sementara itu anggota DPR Papua, John NR. Gobai menjelaskan bahwa dalam Pasal 76 Ayat 1 dan Undang Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 dan Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) No 106 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usulan pemekaran juga menjadi kewenangan daerah.

“Jadi dasar hukum rencana usulan pemekaran bukan hanya kewenangan pusat tapi juga kewenangan daerah,”katanya.

Baca juga: Bertemu Komisi I DPR, Masyarakat Adat Intan Jaya Bahas Masalah Konflik Bersenjata di Papua

John meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan Pasal 18B ayat 1 yang menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan peraturan perundangan dan Pasal 4 ayat 2 UU No 21 tahun 2001 bahwa Propinsi Papua diberikan kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali 5 hal yg merupakan kewenangan absolut pemerintah.

“Artinya pemerintah pusat harusnya tidak mengabaikan pengaturan khusus di atas. Sehingga pemekaran harusnya hanya boleh dilakukan berdasarkan usulan daerah dengan pertimbangan MRP dan DPRP sesuai teori desentralisasi asimetris bukan dengan usulan dari pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk kebijakan sentralisasi,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com