BENGKULU, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Bengkulu mengamankan 1.754 botol minuman keras dan minuman kedaluwarsa dalam operasi Pekat Nala I pada hari pertama Ramadhan, Senin (4/4/2022).
Operasi yang digelar dini hari pada pukul 3.00 WIB itu menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Baca juga: Berduaan di Kamar Kos, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Salpol PP, Ratusan Botol Miras Disita
"Tim berhasil menemukan dan mengamankan 1.754 botol minuman keras (miras) berbagai macam merek dan 14 botol minuman merek Prost Alster botol kecil yang sudah kedaluwarsa (expired 22 September 2021)," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Welliwanto Malau pada Senin (4/4/2022).
Welliwanto mengatakan, 1.754 botol miras itu didapat dari dua warung di Kecamatan Sungai Serut.
Pada warung pertama, petugas mengamankan 1.137 botol miras dari berbagai merek. Di warung kedua, petugas mengamankan 617 botol miras berbagai merek dan 14 botol merek Prost yang kedaluwarsa.
Adapun berbagai merek minuman keras itu di antaranya anggur merah, anggur merah gold, gunies, bir bintang, Batavia, chivas, prost, drum, bali hai, newport, topi miring, ice line, dan mix max.
Baca juga: Sopir Truk di NTT Tewas Usai Pesta Miras dan Makan Daging Kambing
Semua botol miras disita dan dibawa ke Mapolres Bengkulu. Polisi juga berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumsel untuk menguji keaslian minuman yang disita tersebut, termasuk yang sudah kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.