PURWOREJO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo berhasil tiga pasangan di luar nikah. Ketiganya diamankan setelah diketahui berduaan di kamar kos.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Damkar, Hariyono SSos MM, diawali dengan mendatangi sejumlah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan dan wilayah Kecamatan Kutoarjo pada Jumat (1/4/2022) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri, alias pasangan gelap yang sedang asyik berduaan di kamar kos.
Baca juga: Mahasiswi Tingkat Akhir Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Kirim Pesan Permintaan Maaf ke Keluarga
“Tindak lanjut yang telah kita tempuh adalah memberikan surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP Damkar supaya diperiksa dan dibina oleh PPNS,” kata Hariyono saat dikonfirmasi bersama Kepala Bidang Penegakan Perda, Endang Muryani SE, Senin (4/4/2022)
Satpol PP saat ini tengah menggencarkan Operasi Cipta Kondisi selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Targetnya, seluruh lokasi yang disinyalir menjadi sumber munculnya penyakit masyarakat, seperti minuman keras (Miras), narkoba, perjudian, dan seks bebas.
Setelah berhasil menciduk pasangan tak resmi tersebut, Operasi dilanjutkan dengan menyambangi sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran Miras, Minggu (3/4/2022) malam.
Petugas kembali menyisir warung-warung serta rumah di wilayah Purworejo kota, Kecamatan Bayan, hingga Kecamatan Kutoarjo.
Dari giat tersebut, petugas mendapati sedikitnya 228 botol Miras berbagai jenis dan merk, seperti Anggur Merah, Mension House, Ciu, dan Vodka. Seluruh barang haram itu kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Damkar.
“Para pemilik atau penjual juga kami panggil ke kantor untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Hariyono menegaskan, Operasi Cipta Kondisi akan terus diintensifkan selama Ramadhan hingga jelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu untuk menjamin kondusivitas masyarakat, khususnya Muslim beribadah.
Selain itu, operasi penyakit masyarakat yang telah rutin dijalankan juga menjadi upaya penegakan Perda No 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Mari kita isi bulan suci ini dengan beribadah serta aktivitas-aktivitas yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat. Bagi masyarakat nonmuslim, mari jaga toleransi dan kondusivitas agar umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik,” pungkasnya.
Baca juga: Pemandu Karaoke di Grobogan Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Ada Luka Sayatan di Pergelangan Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.