Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Sempat Palsukan Identitas

Kompas.com - 31/03/2022, 23:18 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi beras miskin (Raskin) Batam.

Terpidana atas nama Purwadi ini berhasil diamankan di Kabupaten Karimun, setelah menjadi buronan selama tujuh tahun.

"Dia ini berhasil diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Kamis (31/3/2022) di Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga: Aturan Wisman Masuk Batam, Tak Wajib Lewat Kawasan Nongsa Sensation

Herlina mengatakan, terpidana ini diketahui mengganti profesinya menjadi penjaga keamanan di salah satu perusahaan yang ada di Karimun.

Tidak hanya itu, bahkan terpidana juga memalsukan identitas dan alamat pada KTP barunya.

"Bahwa selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti," jelas Herlina.

Baca juga: Hujan Es di Batam, Begini Penjelasan BMKG

Herlina menjelaskan, sebelum diterapkan menjadi terpidana, Purwadi menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

Namun dengan jabatan ini, Purwadi melakukan pelanggaran dengan korupsi penyaluran beras miskin ke-13, bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010.

"Purwadi ini bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar," papar Herlina.

Kasus ini kemudian terungkap dari laporan masyarakat, sehingga pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Purwadi hingga menjalani persidangan.

Herlina mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 tertanggal 11 Maret 2015, Purwadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Disaat putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun kita berhasil menangkap terpidana ini," terang Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com