www.kompas.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan terpidana kasus penyelewengan beras miskin (Raskin) di Batam. Terpidana atas nama Purwadi, berhasil diamankan di Kabupaten Karimun, setelah menjadi buronan selama 7 tahun.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+