PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang kepala desa (kades) atas kasus penipuan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, pelaku berinisial SH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Teluk Aur di Kecamatan Rambah Samo.
Pelaku baru saja dilantik sebagai Kepala Desa Teluk Aur pada Januari 2022 lalu.
"Tersangka SH (masih) aktif menjabat sebagai Kades Teluk Aur. Tersangka ditangkap pada Rabu (30/3/2022), sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap atas kasus penipuan," ujar Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com melalui Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Selama Ramadhan, Salah Satunya Tempat Hiburan Tutup
Dari tangan pelaku, sebut Eko, petugas menyita barang bukti satu lembar kuitansi penyerahan uang dari korban sebesar Rp 20,5 juta.
Eko menjelaskan, pada 15 Mei 2017 lalu, RS selaku korban membeli tanah kepada SH seluas dua hektar seharga Rp 20,5 juta.
Setelah dilakukan pembayaran lunas, selanjutnya korban langsung menebas dan membersihkan lahan tersebut.
Seminggu kemudian, korban hendak melakukan penyemprotan racun rumput. Namun, korban melihat lahan yang dibelinya sudah ditanami tanam bibit kelapa sawit.
Korban merasa tertipu, lalu mendatangi pelaku di rumahnya untuk meminta kembali yang uannya.
"Korban tidak terima lahan yang dibeli sudah ditanami orang lain. Pelaku kemudian berjanji akan mengembalikan uang atau mengganti lahan tersebut," kata Eko.
Baca juga: Jembatan Gantung Putus, 19 Siswa SD di Jambi Luka-luka Usai Jatuh ke Sungai
Setelah lima tahun berjalan, sambung dia, pelaku tidak kunjung mengganti uang atau lahan tersebut.
Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Rambah Samo, dengan kerugian Rp 20,5 juta.
Berdasarkan laporan korban, kata Eko, penyidik Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melayangkan surat panggilan kepada pelaku.
"Pelaku menghadiri panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana penipuan," jelas Eko.
Namun, tambah dia, penyidik tidak melakukan penahanan karena pelaku membuat surat permohonan tidak ditahan kepada Kapolsek Rambah Samo.
"Tersangka tidak ditahan, dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif dan sedang dalam pembahasan RPJMD dan Penggunaan Angaran Desa Teluk Aur 2022," tutup Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.