Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM hingga Ijazah Palsu di Sumsel, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap dua orang sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah palsu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut yaitu Tri Sutrisno (42) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mukhlis warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca juga: Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin cetak printer serta ijazah, KTP, hingga SIM yang telah dipalsukan oleh kedua tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka semula menangkap Mukhlis yang saat itu kedapatan menggunakan SIM palsu saat berada di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Pengembangan dari Mukhlis, petugas kembali melakukan penggerebekan di kediaman Tri hingga mendapatkan mesin cetak sampai dokumen lain yang telah dipalsukan.

"Sejauh ini mereka bekerja berdua, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kasus ini masih dikembangkan," kata Tri saat melakukan gelar perkara, Jumat (18/3/2022).

Tri mengungkapkan, dokumen palsu itu dijual kedua tersangka dengan harga bervariasi.

Untuk SIM dan KTP, pelaku menjual dengan harga Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk ijazah, dijual dengan harga di atas Rp 1 juta.

"Untuk pengguna dokumen palsu yang dibuat tersangka ini masih kita cari, termasuk yang memakai ijazah palsu," ujarnya.

Dilanjutkan Tri, modus yang digunakan tersangka ini dengan mencari orang yang membutuhkan jasa mereka.

Setelah mendapatkan konsumen, permintaan itu langsung dicetak oleh kedua tersangka.

"Proses pembuatannya hanya satu hari, tapi memang terlihat ada perbedaan antara SIM asli dan palsu yang dicetak oleh tersangka. Seperti logo hologram," jelasnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman penjara di atas 4 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com