Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Hanya Pupuk Urea dan NPK yang Disubsidi, Tak Semua Tanaman Boleh Gunakan

Kompas.com - 16/03/2022, 22:28 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian mengumumkan terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK saja.

Selanjutnya tidak semua tanaman boleh menggunakan pupuk subsidi tersebut.

Pemberitahuan pembatasan jenis pupuk subsidi oleh negara ini disampaikan AVP Penjualan PT Pusri Bengkulu, Eriansyah, di Bengkulu.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

Ia menyebutkan pemberitahuan itu didapatkan berdasarkan surat Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian dikirimkan ke Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) selanjutnya dikirim ke semua manajemen PT. Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi.

"Juli nanti ada pembatasan jenis pupuk yang disubsidi pemerintah serta ada beberapa jenis tanaman saja yang boleh menggunakan pupuk subsidi," kata Eriansyah.

Ia mengatakan surat tersebut bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 perihal Rekomendasi Panja Komisi IV DPR-RI atas perbaikan tatakelola pupuk bersubsidi.

Surat yang ditandatangani Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menyebutkan enam poin rekomendasi DPR-RI.

Baca juga: Pupuk Kujang Sediakan 68.259 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Tasikmalaya

Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi mengacu Perpres 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.

"Jadi tanaman sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," tegas Eriansyah.

Poin kedua, mengurangi pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK.

"Tidak lagi disubsidi per Juli organik cair, petroganik, ZA dan SP36," jelasnya.

Poin ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luasan areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Poin keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi secara komprehensip dengan menambah anggaran untuk pengawasan.

Poin kelima, meningkatkan pendampingan dan sosialisasi penggunaan pupuk pada petani sesuai dosis yang dianjurkan. Keenam, melaksanakan rekomendasi pada bulan Juli 2022.

"Itu surat yang kami terima. Artinya terhitung Juli 2022 pupuk subsidi hanya untuk urea dan NPK. Selanjutnya tanaman kelapa sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," demikian Eriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com