Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Sumbar Dipecat, Kabid Organisasi: SK Langgar PO Organisasi

Kompas.com - 16/03/2022, 20:14 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat terus berlanjut.

Setelah Kejaksaan Negeri Padang menetapkan Ketua KONI Sumbar, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang pada 31 Desember 2021 lalu, akhirnya KONI Pusat mengeluarkan surat pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat KONI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022 disebutkan bahwa AS diberhentikan. Kemudian, Wakil Ketua Umum VI KONI Sumbar Hamdanus ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KONI Sumbar.

Pemberhentian AS sebagai Ketua KONI Sumbar dan penunjukkan Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI mendapat reaksi keras dari Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Yohannas Permana.

Baca juga: Di Sumbar, Ketua KONI Dijabat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, DPRD: Jadi Masalah

Menurut Yohannas pemberhentian tersebut telah mengangkangi Peraturan Organisasi KONI sendiri.

Dalam pasal 28 ayat 1 (a) disebutkan apabila Ketua Umum KONI Pusat, provinsi, kabupaten dan kota berhalangan tetap, maka pengurus KONI melalui rapat pleno pengurus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas Ketua KONI dari unsur wakil ketua.

"Dalam pasal 2 Peraturan Organisasi KONI itu dijelaskan yang dimaksud berhalangan tetap itu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART, menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin organisasi dan menjalankan putusan pengadilan sebagai terpidana," kata Kabid Organisasi KONI Sumbar Yohannas Permana kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Yohannas mengatakan, AS saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dan bukan sebagai terpidana.

"Jadi ini mengangkangi PO KONI sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Yohannas yang merupakan salah seorang pengacara di Sumbar itu.

AS sendiri sebenarnya sudah mengirim surat ke KONI Pusat tentang permohonan penundaan penunjukkan Plt Ketua KONI Sumbar.

Dalam surat tertanggal 19 Februari itu, AS menyebutkan Ketua KONI Sumbar tidak berhalangan tetap sesuai dengan AD/ART KONI.

"Tapi kenapa KONI Pusat tiba-tiba mengeluarkan keputusan pemberhentian AS dan menunjuk Hamdanus sebagai Plt Ketua, ini yang aneh," kata Yohannas.

Yohannas menyebutkan dengan keluarkan surat KONI Pusat yang menginstruksikan Hamdanus menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa dengan waktu 4 bulan dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa berimplikasi hukum dikemudian hari.

Dalam PO KONI pasal 3 huruf (a) dijelaskan bahwa Plt Ketua KONI tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak kepada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

"Nah, NPHD dan pelaksanaan Musorprovlub itu berkaitan dengan anggaran. Siapa yang bertanggungjawab? Ini tentu akan berimplikasi hukum dikemudian hari," kata Yohannas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com