Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Warga Padang Keliru Gugat Jokowi Bayar Utang Negara Rp 60 Miliar, Ini Dasarnya

Kompas.com - 10/03/2022, 05:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Khaidir mengatakan, tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik, menjadikan Jokowi sebagai pihak tergugat dalam kasus gugatan utang negara Rp 60 miliar merupakan hal yang keliru.

Khaidir mengatakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

Baca juga: Jokowi Dijadikan Tergugat Kasus Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan, bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata Khaidir, dalam jawaban tertulisnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Khaidir menjelaskan, dalam Pasal 7 UU No 39 Tahun 2008 disebutkan, kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dia juga menilai PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan menyangkut tindakan administrasi negara.

Tidak menguraikan sangkaan

Sementara, Ayu Fitriana, kuasa hukum Menteri Keuangan yang juga menjadi tergugat, dalam jawabannya mengatakan, eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis, atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu menyebut, Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.

Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan pada 28 November 1978, sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011.

"Sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennyaKOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) dengan agenda jawaban dari penggugat.

Sebelumnya diberitakan, gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik, terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan DPR RI, terkait utang pemerintah, disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com