Sidang perdana dipimpin Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota), dan Egi Nofita, Kamis (24/2/2022) di PN Padang dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum penggugat Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan, telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 kepada negara pada tahun 1950.
Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Darurat RI No 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI Soekarno.
Jika ditotalkan utang ditambah bunga, maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau sekitar Rp 60 miliar.
Mendrofa mengatakan, alasan tergugat tidak mau mengembalikan utang karena sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan asas fiksi hukum yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk itu Mendrofa meminta majelis hakim menghukum tergugat 1 (Presiden RI) dan tergugat 2 (Menteri Keuangan) membayar pinjaman pokok dan bunga yang dikonversikan dalam emas murni menjadi 63,913 kilogram atau sekitar Rp 60 miliar.
Untuk mengetahui duduk perkara kasus gugatan warga Padang terhadap Jokowi, silakan klik di sini
(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.