Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diwarnai Aksi Demo, Serikat Buruh Resmi Gugat Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang

Kompas.com - 09/03/2022, 16:24 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang pada Rabu (9/3/2022).

Dalam aksi ini para buruh resmi menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal sidang gugatan yang telah didaftarkan afiliasi KSPI Jateng yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang di tujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Surat Banding ke presiden RI hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti kami siap untuk melakukan gugatan ini," kata Aulia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Video Viral Buruh di Gresik Diduga Dirundung, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh di Jawa Tengah atas upah minimum tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah yang dirasa cacat hukum.

"Gugatan kami sudah di terima oleh PTUN Semarang dengan Perkara nomor 11/G/2022/PTUN.SMG. Sidang perdana digelar hari ini pada Rabu (9/3/2022) dengan agenda pemberkasan," ucapnya.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim saat aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng (7/12/2021)

Pihaknya meminta Ganjar untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Karena menurut kami cacat hukum dimana penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Kisah Buruh Tani yang Pasrah Kehilangan Dua Kambing: Biar Saja, Nanti Dapat Gantinya

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 Nopember 2021 mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang FSPMI KSPI Jateng sudah berkomunikasi artinya UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK dan MK meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi," tuturnya.

Ia menegaskan dengan demikian kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh pekerja di Jawa Tengah. Saya yakin hakim di PTUN Semarang ini penuh integritas dalan memutuskan perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com