KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus pertambangan ilegal senilai Rp 9.322.788.788.
Total dana itu dikumpulkan dari kejahatan korporasi pertambangan yang dilakukan oleh 2 perusahaan tambang ilegal, yang telah beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara pada 2020.
Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Kembalikan Uang Negara Rp 50 Juta
Hasil pertambangan ilegal itu kemudian disita kejaksaan lalu dilelang, yakni berupa 6 unit kendaraan dan alat berat dari 45 unit yang dilelang setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2021.
Dua perusahaan itu adalah PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja SH. MH mengungkapkan, selain dua perusahaan tambang itu ada tambahan pembayaran denda perkara pidana umum sebesar Rp2 miliar dari PT Natural Persada Mandiri (NPM).
Dijelaskan Raimel, perusahaan itu terbukti bersalah di pengadilan karena melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Hasil 45 unit yang dijual lelang, 6 unit diantaranya laku terjual yakni 2 unit alat berat Exavator, 2 unit Dump Truck dan 2 unit berupa Articulat Dump Truck (ADT) dengan nilai Rp 7.322.788.788. Uang sitaan ini nanti akan distorkan ke Kas Negara," kata Raimel dalam konferensi Pers tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) di aula kantor Kejati Sultra, Selasa (8/3/22).
Sementara 39 unit barang rampasan yang tidak laku terjual yakni 3 Exavator, 1 Greder, 1 Articulat Dump Truck (ADT), dan 34 Dump Truck akan dilakukan lelang ulang dalam beberapa waktu ke depan.
Mantan Wakajati Sulsel didampingi Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin SH. MH juga menyebutkan, penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sultra melalui Kejaksaan Negeri Konawe adalah wujud keseriusan kejaksaan dalam menegakan hukum, guna menyelamatkan keuangan negara sekaligus membantu pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi covid-19.
Sebelumnya pada bulan November 2021, Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 14.965.556.584.
Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan terpidana atas nama Tuta Nafisa di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP ) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: KPK Jelaskan Cara Kembalikan Uang Negara Rp 40,8 Miliar ke Dirut dan Dirkeu PT Hutama Karya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.