PALU, KOMPAS.com– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi untuk 142 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kompensasi senilai Rp 23.920.000.000 diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (4/3/2022).
Ke-142 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan Forkompimda di wilayah Sulteng,
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 142 orang ini merupakan bagian dari 357 orang korban teroris yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Diakuinya total nilai kompensasi untuk 355 orang korban sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan, sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan.
"Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara," ungkap Hasto.
Baca juga: Istri Terduga Teroris Dapat Motor dari Bupati: Capek Keliling Terus, Mau Menetap di Jepara Saja
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang juga hadir dalam acara penyerahan kompensasi tersebut menambahkan, selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada saat yang sama juga diserahkan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.