PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghentikan tuntutan perkara pencurian terhadap Murdani.
Murdani sebelumnya ditangkap karena mencuri 40 tandan sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Dia terpaksa mencuri sawit karena tidak punya uang untuk membeli beras.
Namun, Murdani akhirnya bebas. Proses pembebasannya dilakukan setelah Kejari Pelalawan memutuskan menerapkan Restoratif Justice.
Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang yang diberikan oleh Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina.
Baca juga: Petani di Siak Terima 50 Unit Mesin Pembersih Lidi Sawit
Murdani mencuri buah sawit PT MUP pada Rabu (22/12/2021) lalu, di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Pencurian spontan mencuri karena terdesak butuh uang membeli beras untuk makan.
Ia pergi kebun sawit perusahaan yang berjarak sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya.
Dengan menggunakan egrek dan karung goni, ia memanen sawit tersebut. Hanya 40 tandan sawit yang dia ambil.
Tandan buah sawit itu disimpan telebih dahulu sebelum dijualnya.
Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi tempat dia menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan.
Namun, aksinya tertangkap tangan oleh karyawan perusahaan yang sedang patroli.
Murdani beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Perbuatan Murdani mengakibatkan PT MUP mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Setelah itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan
Jaksa kemudian menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.