Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sawit untuk Beli Beras, Kasus Hukum Murdani Dihentikan Kejari Pelalawan Riau

Kompas.com - 04/03/2022, 12:30 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghentikan tuntutan perkara pencurian terhadap Murdani.

Murdani sebelumnya ditangkap karena mencuri 40 tandan sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Dia terpaksa mencuri sawit karena tidak punya uang untuk membeli beras.

Namun, Murdani akhirnya bebas. Proses pembebasannya dilakukan setelah Kejari Pelalawan memutuskan menerapkan Restoratif Justice.

Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang yang diberikan oleh Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina.

Baca juga: Petani di Siak Terima 50 Unit Mesin Pembersih Lidi Sawit

Murdani mencuri buah sawit PT MUP pada Rabu (22/12/2021) lalu, di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Pencurian spontan mencuri karena terdesak butuh uang membeli beras untuk makan.

Ia pergi kebun sawit perusahaan yang berjarak sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya.

Dengan menggunakan egrek dan karung goni, ia memanen sawit tersebut. Hanya 40 tandan sawit yang dia ambil.

Tandan buah sawit itu disimpan telebih dahulu sebelum dijualnya.

Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi tempat dia menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan.

Namun, aksinya tertangkap tangan oleh karyawan perusahaan yang sedang patroli.

Murdani beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Perbuatan Murdani mengakibatkan PT MUP mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Setelah itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan

Jaksa kemudian menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com