Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme di Sulteng

Kompas.com - 04/03/2022, 15:07 WIB
Mansur,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi untuk 142 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kompensasi senilai Rp 23.920.000.000 diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (4/3/2022).

Ke-142 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

Baca juga: Kisah Heroik Aipda Andreas, Mata Dioperasi Usai Diserang Teroris, Kini Dapat Penghargaan dari Kapolri

Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan Forkompimda di wilayah Sulteng,

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 142 orang ini merupakan bagian dari 357 orang korban teroris yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Diakuinya total nilai kompensasi untuk 355 orang korban sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan, sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan.

"Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara," ungkap Hasto.

Baca juga: Istri Terduga Teroris Dapat Motor dari Bupati: Capek Keliling Terus, Mau Menetap di Jepara Saja

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang juga hadir dalam acara penyerahan kompensasi tersebut menambahkan, selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada saat yang sama juga diserahkan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. 

Korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK setelah sebelumnya dilakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

“Kita juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban,derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi,” ujar Susi.

Baca juga: Cerita Bupati Jepara Beri Sepeda Motor untuk Istri Terduga Teroris

Lebih lanjut, Susi berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com