Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme di Sulteng

Kompas.com - 04/03/2022, 15:07 WIB
Mansur,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. 

Korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK setelah sebelumnya dilakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

“Kita juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban,derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi,” ujar Susi.

Baca juga: Cerita Bupati Jepara Beri Sepeda Motor untuk Istri Terduga Teroris

Lebih lanjut, Susi berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com