Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Penimbunan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng di Lebak dan Palu…

Kompas.com - 04/03/2022, 13:31 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Lebak, Banten; dan Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan ribu liter minyak goreng yang diduga ditimbun.

Di Lebak, polisi mengggeledah sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng yang ditemukan di gudang samping rumah.

"Berhasil mengamankan sejumlah 24.000 liter minyak goreng merek Hemart, di sebuah rumah salah satu warga berinisial MK, yang tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka," ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Geledah Rumah Warga di Lebak Banten, Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng

Penggeledahan itu, terang Wiwin, bermula dari informasi warga mengenai adanya penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/2022).

Saat penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton.

Wiwin menuturkan, minyak goreng tersebut rencananya bakal didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak, dan di wilayah utara Kabupaten Lebak.

Menurut penuturan MK, minyak goreng itu akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp 30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000," ucap Wiwin.

Baca juga: Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Warga Lebak Jadi Tersangka

Sementara itu, kepada pengecer, minyak goreng dijual Rp 175.000 per karton.

Berdasarkan keterangan MK, minyak goreng tersebut dipesan dari agen yang ada di Serang, Banten.

MK membeli minyak goreng dari agen di Serang seharga Rp 164.000 per karton.

Atas temuan ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” ungkap Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Satgas Bongkar Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng, Disimpan Sejak Oktober 2021

Penetapan MK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari sopir, sales, dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan di Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia terancam pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” terang Wiwin.

Baca juga: Puan Maharani: Masalah Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Ramadhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com