KOMPAS.com - Polisi membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Lebak, Banten; dan Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan ribu liter minyak goreng yang diduga ditimbun.
Di Lebak, polisi mengggeledah sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng yang ditemukan di gudang samping rumah.
"Berhasil mengamankan sejumlah 24.000 liter minyak goreng merek Hemart, di sebuah rumah salah satu warga berinisial MK, yang tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka," ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Geledah Rumah Warga di Lebak Banten, Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng
Penggeledahan itu, terang Wiwin, bermula dari informasi warga mengenai adanya penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/2022).
Saat penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton.
Wiwin menuturkan, minyak goreng tersebut rencananya bakal didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak, dan di wilayah utara Kabupaten Lebak.
Menurut penuturan MK, minyak goreng itu akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp 30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000," ucap Wiwin.
Baca juga: Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Warga Lebak Jadi Tersangka
Sementara itu, kepada pengecer, minyak goreng dijual Rp 175.000 per karton.
Berdasarkan keterangan MK, minyak goreng tersebut dipesan dari agen yang ada di Serang, Banten.
MK membeli minyak goreng dari agen di Serang seharga Rp 164.000 per karton.
Atas temuan ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” ungkap Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Satgas Bongkar Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng, Disimpan Sejak Oktober 2021
Penetapan MK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari sopir, sales, dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan di Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ia terancam pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” terang Wiwin.
Baca juga: Puan Maharani: Masalah Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Ramadhan
Selain di Lebak, polisi juga membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Palu, Rabu (2/3/2022).
Dari penggeledahan di dua tempat, Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Satgas Pangan menemukan 53 ton minyak goreng yang diduga ditimbun oleh salah satu CV.
Satgas melakukan penggeledahan di dua gudang milik CV tersebut.
Dua gudang itu berada Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga; dan Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.
Baca juga: Warningsih Tempuh 40 Kilometer dan Menginap di Rumah Saudara demi Dapat 1 Liter Minyak Goreng
Di lokasi pertama, Satgas menemukan sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter minyak goreng.
Sedangkan, di tempat kedua, ada 2.461 dos atau 32.514 liter yang diduga ditimbun.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa stok minyak goreng tersebut disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dua tempat tersebut telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan.
"Dalam kegiatan tersebut, Satgas pangan Sulawesi Tengah telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, dan dua lokasi tersebut kini sudah diberi garis polisi," bebernya, Rabu.
Baca juga: Nestapa Saat Berburu Minyak Goreng, Kecopetan hingga Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Atas temuan ini, polisi menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 133 juncto Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng," tuturnya.
Didik menerangkan, inspeksi menandak ini menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tengah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin; Kontributor Poso, Mansur | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.