Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunggah Status Ujaran Kebencian Terkait Bentrok Pulau Haruku Ditangkap di Merauke

Kompas.com - 01/03/2022, 13:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - MM alias Mario, warga asal Maluku yang berdomisili di Jayapura, Papua ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian dan provokatif di media sosial.

Mario ditangkap tim Cyber Ditreskrimus Polda Maluku di  Merauke dan langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap Mario dilakukan setelah tim Cyber Polda Maluku melakukan patroli cyber dan menemukan status Mario yang dianggap sangat provokatif terkait bentrokan warga di Pulau Haruku.

Baca juga: Hilang 3 Hari, Seorang Nelayan Pulau Haruku Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai

"Tersangka ini beralamat sesuai KTP di Jayapura tapi dia ditangkap saat sementara beraktivitas sebagai pegawai koperasi pegawai simpan pinjam di Marauke," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Selasa (1/3/2022). 

Tersangka yang juga pemilik akun "Way Kalalewa" ini sebelumnya mengunggah status bernada provokatif dan ujaran kebencian terkait bentrok warga di Pulau Haruku di beranda facebook miliknya pada 16 Februari lalu.

Dalam postingannya, tersangka menyebut aparat telah menemukan sejumlah bukti berupa selongsong peluru dan bahan peledak yang digunakan kelompok penyerang untuk menyerang salah satu desa di Pulau Haruku.

Tersangka juga menuduh kelompok penyerang terdiri dari dua desa yang memiliki senjata api organik.

Selanjutnya tersangka menuduh dua desa itu sebagai kelompok teroris yang telah menembak mati warga Hulaliu.

Baca juga: Pulau Haruku Diklaim Kondusif Usai Bentrok, Polda Maluku: Masyarakat Harap Tahan Diri

Dijerat UU ITE

Menurut, Roem postingan tersangka itu dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang  Tindak Pidana Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2008.

"Akun Way Kalalewa yang digunakan tersangka ini akun palsu," katanya. 

Roem mengungkapkan, tim Cyber Polda Maluku langsung mengirim tim ke Marauke untuk menangkap tersangka setelah berhasil mengidentifikasi pemilik akun.

"Tersangka ditangkap pada 22 Februari lalu atas kerja sama tim Cyber Polda Maluku dan Polres Marauke," katanya.

Baca juga: Cegah Provokasi, Polda Maluku Patroli di Perairan Pulau Haruku

Terkait kasus itu, ia mengimbau warga agar lebih bijak dalam bermedia sosial, sebab bagi mereka yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian ada konsekuensi hukumnya.

Dia juga mengingatkan, ke depan siapa pun yang melakukan provokasi lewat media sosial dan menyebarkan ujaran kebencian baik itu lewat media sosial maupun di dalam masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita di wilayah Maluku ini karena adanya informasi-informasi hoaks, kita khawatir bisa berpengaruh kepada stabilitas keamanan dan ketertiban. Olehnya, tersangka kita tangkap untuk diproses," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com