Salin Artikel

Pengunggah Status Ujaran Kebencian Terkait Bentrok Pulau Haruku Ditangkap di Merauke

Mario ditangkap tim Cyber Ditreskrimus Polda Maluku di  Merauke dan langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap Mario dilakukan setelah tim Cyber Polda Maluku melakukan patroli cyber dan menemukan status Mario yang dianggap sangat provokatif terkait bentrokan warga di Pulau Haruku.

"Tersangka ini beralamat sesuai KTP di Jayapura tapi dia ditangkap saat sementara beraktivitas sebagai pegawai koperasi pegawai simpan pinjam di Marauke," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Selasa (1/3/2022). 

Tersangka yang juga pemilik akun "Way Kalalewa" ini sebelumnya mengunggah status bernada provokatif dan ujaran kebencian terkait bentrok warga di Pulau Haruku di beranda facebook miliknya pada 16 Februari lalu.

Dalam postingannya, tersangka menyebut aparat telah menemukan sejumlah bukti berupa selongsong peluru dan bahan peledak yang digunakan kelompok penyerang untuk menyerang salah satu desa di Pulau Haruku.

Tersangka juga menuduh kelompok penyerang terdiri dari dua desa yang memiliki senjata api organik.

Selanjutnya tersangka menuduh dua desa itu sebagai kelompok teroris yang telah menembak mati warga Hulaliu.

Dijerat UU ITE

Menurut, Roem postingan tersangka itu dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang  Tindak Pidana Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2008.

"Akun Way Kalalewa yang digunakan tersangka ini akun palsu," katanya. 

Roem mengungkapkan, tim Cyber Polda Maluku langsung mengirim tim ke Marauke untuk menangkap tersangka setelah berhasil mengidentifikasi pemilik akun.

"Tersangka ditangkap pada 22 Februari lalu atas kerja sama tim Cyber Polda Maluku dan Polres Marauke," katanya.

Terkait kasus itu, ia mengimbau warga agar lebih bijak dalam bermedia sosial, sebab bagi mereka yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian ada konsekuensi hukumnya.

Dia juga mengingatkan, ke depan siapa pun yang melakukan provokasi lewat media sosial dan menyebarkan ujaran kebencian baik itu lewat media sosial maupun di dalam masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita di wilayah Maluku ini karena adanya informasi-informasi hoaks, kita khawatir bisa berpengaruh kepada stabilitas keamanan dan ketertiban. Olehnya, tersangka kita tangkap untuk diproses," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/01/130650978/pengunggah-status-ujaran-kebencian-terkait-bentrok-pulau-haruku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke