Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang Kaltim Minta IUP Tak Langsung Dicabut: Beri Kesempatan

Kompas.com - 21/02/2022, 16:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyoroti pencabutan 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dari 180 IUP itu, 34 IUP di antaranya ada di Kaltim.

Ketua APRI Kaltim Rudi Prianto mengatakan, komitmen dan niat baik dari pengusaha juga diperlukan dalam hal menggairahkan iklim investasi di daerah.

Baca juga: Pemprov Kaltim Merasa Tak Dilibatkan dalam Pencabutan 34 Izin Pertambangan: Sesuka Hati Mereka

Meskipun, kata dia, semangat pemerintah melakukan penataan izin juga diapresiasi.

Mengingat dari 2014 – 2020 terjadi dua kali peralihan kewenangan, seiring keluarnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Dua beleid itu mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan IUP yang sebelumnya dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian ke pemerintah pusat.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah pusat berhak menertibkan secara administrasi dokumen-dokumen IUP.

"Proses peralihan itu ada rekonsiliasi yang bermuara pada rekomendasi, apabila perusahaan masih serius berusaha, maka mereka harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pemilik izin," ungkap Rudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Puan soal IKN Dipindah ke Kaltim: Pemerataan Pembangunan yang Tidak Jawa Sentris

Misalnya, komitmen pengusaha membayar PNBP dan setoran lain, sehingga memberikan pendapatan bagi pemerintah.

Komitmen berikutnya, kata dia, yang harus kepastian rencana melakukan produksi, dengan menyampaikan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), sehingga ada kepastian perusahaan tersebut mulai berproduksi.

"Pemerintah lalu memantau progresnya sesuai komitmen perusahaan. Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi, maka mereka akan mendapatkan sanksi administrasi mulai dari peringatan pertama, kedua sampai kepencabutan izin. Jadi bukan langsung dicabut," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com