Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Cukup Anak Saya yang Masuk Bui karena Olah Raga"

Kompas.com - 19/02/2022, 08:06 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Tangis haru pecah seusai sidang kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola tarkam di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022) sore.

Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho serta keluarga yang hadir dalam persidangan itu tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Umaryaji dengan anggota Lusi Ariesti dan Nikentari, kedua terdakwa akhirnya dapat mengirup udara bebas.

Baca juga: 2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur sesaat setelah hakim menutup persidangan.

Sujud syukur juga dilakukan kedua orangtua Teguh yang selalu mendampinginya dalam persidangan.

Ayah Teguh Fajar Ramadhan, Juharno mengaku sangat gembira dengan putusan majelis hakim.

"Pertama saya sangat bersyukur kepada Allah yang telah memberikan yang terbaik untuk anak saya," kata Juharno seusai sidang.

Dia berharap kejadian serupa tidak menimpa pemain sepak bola yang lainnya.

"Cukup anak saya saja yang masuk bui. Jangan sampai ada lagi karena olah raga masuk ke ranah hukum," harap Juharno.

Baca juga: Soal Keributan Pemain Everton dan Lyon, Koeman Soroti Kinerja Wasit

Hal senada disampaikan istri terdakwa Apri Setyo Nugroho, Ika.

"Senang. Belajar ikhlas saja. Awalnya sedih (ketika suaminya dibui), tapi ini sudah ada putusan jadi lega," kata Ika singkat.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Aan Rohaeni berharap kasus tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Ini pelajaran berharga buat penyidik untuk bekerja cecara profesional dan tidak asal menahan seseorang. Terlebih, kepada masyarakat yang tak berpunya," kata Aan.

Baca juga: Saat Gibran Bermain Sepak Bola Bersama Kurniawan Dwi Yulianto

Diberitakan sebelumnya, dua pemain sepak bola asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang didakwa melakukan penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antara kampung (tarkam) akhirnya bebas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com