LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina karena menetap di wilayah Indonesia tanpa dokumen lengkap.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo, menjelaskan, WNA wanita berinisial DC tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Masuk Lewat Jalur Tikus di Nunukan, Seorang WN Filipina Ditangkap di Nagekeo
DC telah tinggal di daerah tersebut selama 4 tahun bersama suaminya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa dokumen keimigrasian.
“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut, atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra, kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut," jelas Christian dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Tim yang dibentuk terdiri dari petugas gabungan, yakni dari TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Ngada. Tim itu dibentuk pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Bebas dari Penjara, 2 WN Filipina yang Terlibat Kasus Skimming di Bali Dideportasi
Saat ini, WNA asal Filipina itu sedang dalam pemeriksaan petugas keimigrasian.
“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," terang Christian.
WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari atau sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.