Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kesehatan Ingatkan Bupati Karanganyar soal Kasus Aktif Covid-19 yang Tembus 1.100

Kompas.com - 16/02/2022, 20:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tembus 1.100 kasus, Rabu (16/2/2022).

Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, mengingatkan sikap Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Sebab, penyataan Juliyatmono yang menyebutkan varian Omicron virus Covid-19 sudah tidak ada, tidak relevan dibicarakan oleh seorang kepala daerah sebagai public figure.

"Beliau adalah public figure. Dari sisi kesehatan masyarakat, public figure adalah orang yang sangat penting. Dia dianggap patron dan panutan masyarakat. Jadi, informasi yang disampaikan seharusnya akurat," kata Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Ari Natalia Probandari, saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Videonya Minta Warga Anggap Omicron Tak Ada Viral, Ini Penjelasan Bupati Karanganyar

Meskipun akhirnya Juliyatmono telah mengklarifikasi atas pernyataan itu, yang menyatakan sebagai cara gaya bicara memotivasi warga untuk tidak perlu takut varian Omicron.

Natalia tidak membenarkan dan menyayangkan cara yang digunakan oleh Juliyatmono untuk mengajak masyarakat memperketat prokes.

"Memang, kita tidak perlu terlalu menakut-nakuti. Tetapi, informasi yang akurat harus disampaikan kepada masyarakat. Karena, selama ini dari data ada dan surveilans juga dilakukan, Omicron itu memang ada," ujar dia.

Natalia berharap, dengan adanya pernyataan Bupati Karanganyar ini, masyarakat tidak abai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak melonggarkan protokol kesehatan (prokes).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com