Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Ini Cerita Keluarga Korban

Kompas.com - 16/02/2022, 20:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) berinisial KL dilaporkan ke polisi gara-gara menghukum dua muridnya dengan cara membenturkan kepala di tembok.

Video saat kedua murid berinisial itu membenturkan tembok sempat terekam dan viral di media sosial.

Keluarga salah satu siswa berinisial IF (15) pun tak terima dengan perlakuan KL itu dan melapor ke polisi.

Baca juga: Begini Saran Rudy ke Gibran soal Relokasi Pedagang Mebel di Kota Solo

Kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, mengatakan, keponakannya bahkan diminta mengulangi hukuman saat sudah 89 kali membenturkan kepala.

"Guru itu menanyakan kepada siswa yang lain, apakah mendengar bunyi IF membenturkan kepala. Teman-temannya kompak menjawab tidak mendengar, sehingga hitungan dimulai dari awal," ungkap dia, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Keluarga Lapor Polisi

Gara-gara tak kembalikan buku paket

Ilustrasi sekolahMChe Lee/Unsplash.com Ilustrasi sekolah

Menurut Yason, kejadian itu berawal saat IF tidak mengumpulkan kembali buku cetak yang disuruh gurunya pada Kamis (10/2/2022).

Lalu, KL menghukum IF dengan menyuruhnya maju ke depan kelas dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali.

Setelah itu, lanjut Yason, IF juga disuruh untuk membersihkan WC sekolah dan disuruh berlutut serta saling mencubit telinga.

Baca juga: Densus 88 Amankan Guru SD di Gunungkidul

Tak hanya itu, dari pengakuan IF, kata Yason, pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022) IF juga disuruh membenturkan kepala ke meja sebanyak lima kali sebagai contoh kepada siswa lain.

Akibat dihukum dengan cara tidak wajar, IF pun mengalami luka di dahi, telinga bagian kiri dan merasa pusing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Program Korban Konflik, Kantor Banda Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Program Korban Konflik, Kantor Banda Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Regional
Sekolah di Sumbar Dilarang 'Study Tour' Usai Banjir Bandang Menerjang

Sekolah di Sumbar Dilarang "Study Tour" Usai Banjir Bandang Menerjang

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Diotopsi

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Diotopsi

Regional
Kejati Maluku Tahan Eks Wali Kota Tual dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Kejati Maluku Tahan Eks Wali Kota Tual dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Regional
Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Regional
Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas dan Penuhi Kebutuhan Pengamanan

Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas dan Penuhi Kebutuhan Pengamanan

Regional
1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

Regional
Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Regional
Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com